Bab
I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1: NAMA
Organisasi ini bernama
PALANG
MERAH REMAJA SMK NEGERI 1 BAREBBO
Pasal 2: WAKTU
Organisasi ini didirikan di Watampone, pada tanggal 29 April 2012 untuk
waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3: TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan
di Watampone, Kab.
Bone Indonesia
dan dapat membentuk afiliasi
di seluruh INDONESIA.
Bab II
YURISDIKSI, ASAS, DAN CIRI/
SIFAT
Pasal 1: YURISDIKSI
Organisasi
ini tunduk kepada hukum yang berlaku di
INDONESIA.
Pasal 2: ASAS
Organisasi ini berasaskan Pancasila, dan
dasar-dasar pemikiran Palang Merah Indonesia sebagai suatu organisasi
kemanusiaan.
Pasal 3 : CIRI
Organisasi ini dibentuk dari kesadaran
berkumpul/ber-organisasi untuk
belajar , berkarya, mengembangkan potensi dan karakter,dan membantu sesama
melalui wadah organisai PMR SMK Negeri 1 Barebbo.
Pasal 4: SIFAT
Organisasi ini dibentuk berawal dari
persamaan rasa dan jiwa memiliki/patriotik , sehingga organisasi ini bersifat
kekeluargaan, aktif berkarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam
naungan organisasi ini dan
tidak mencari keuntungan financial pribadi.
Bab III
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan
organisasi ini adalah :
Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan yang dapat mendukung pembentukan karakter positif , serta
mengembangkan prestasi untuk mencapai masa depan anggota PMR SMK Negeri 1
Barebbo yang lebih baik sehingga dapat berguna bagi agama, bangsa dan Negara.
Bab
IV
USAHA
Untuk mencapai maksud dan
tujuannya, organisasi ini
akan lebih menggiatkan
anggotanya untuk dapat
terus belajar dan berlatih dan Mengadakan
Aktifitas/kegiatan yang bertujuan menggali potensi organisasi dari potensi
Anggota sendiri.
Bab V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 1:
Hal-hal lain yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2:
Apabila kemudian hari
terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran
Dasar ini, akan dilakukan
perbaikan sebagaimana
mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3:
Anggaran Dasar ini disusun
dan dirumuskan oleh Tim
Perumus sebagai pengembangan
Pengurus yang dipilih
pada pertemuan-pertemuan
sebelumnya.
Pasal 4 :
Anggaran Dasar ini
ditetapkan di Watampone
pada
tanggal 29 April 2012_________________.
Pasal 5 :
Anggaran Dasar ini
dikukuhkan pada Pertemuan/Rapat Perumusahan/Rapat Kerja, tanggal ________29 April 2012________.
Tim Perumus :
_______pembina PMR SMK Negeri 1 barebbo________________________
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
PENGERTIAN
Anggota PMR adalah anggota remaja berusia 10 – 17 tahun atau setara
dengan pelajar Sekolah Menengah Atas dan belum menikah, yang
mendaftarkan diri dan terdaftar dalam kelompok.
Pasal 2
SYARAT MENJADI ANGGOTA PMR
1.
Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di
wilayah Indonesia, dan terdaftar sebagai siswa SMK Negeri 1 Barebbo.
2.
Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia
siswa SMA atau yang sederajat.
3.
Mendapatkan persetujuan orang tua/wali.
4.
Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan
kepalangmerahan.
5.
Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR, untuk
selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
a.
Hak Anggota PMR
1)
Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh Pembina / PMI
2)
Menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi PMR
3)
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR
4)
Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
b.
Kewajiban Anggota PMR
1.
Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan
Palang Merah dan kegiatan PMR
2.
Mematuhi AD/ART
3.
Melaksanakan Tri Bhakti PMR
4.
Menjaga nama baik PMR dan PMI, dan sekolah.
Pasal 4
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1.
Keanggotaan PMR dinyatakan berakhir jika yang bersangkutan:
a.
Berakhir masa keanggotaan
b.
Mohon berhenti
c.
Diberhentikan
d.
Meninggal dunia
2.
Anggota PMR dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI Cabang, apabila yang
bersangkutan mencemarkan nama baik PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang
telah berkekuatan hukum tetap.
3.
Mekanisme penghentian anggota PMR ditetapkan oleh kelompok PMR yang
bersangkutan, yang dikoordinasikan dengan PMI Cabang
Bab I
KEPENGURUSAN
Pasal 1 : SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI
Ayat 2 :
Susunan pengurus terdidri dari
penanggung jawab, pembina, ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, unit kesehatan,
unit persahabatan, unit umum, dan unit bakti masyarakat.
Ayat 3 :
Jika ada kegiatan
yang di selenggarakan oleh Organisasi
maka dapat di buat susunan kepengurusan di
luar Pengurus Organisasi yang
kemudian di sebut sebagai Panitia kegiatan.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas
menjadi
Panitia kegiatan
yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua
Pengurus.
Pasal 2 :
PERSYARATAN
PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah
Anggota.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang
memenuhi persyaratan hukum
setempat dalam memperjuangkan kepentingan
organisasi.
Ayat 3 :
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan organisasi
Pasal 3 : HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi
berkewajiban membuat Program
Kerja Organisasi.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi bertugas
melaksanakan Program
Kerja Organisasi.
Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dalam
melaksanakan Program Kerja
Organisasi berhak membuat
Kepanitian.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi
berkewajiban Mengawasi
pelaksanaan kerja Kepanitiaan.
Ayat 5 :
Pengurus Organisasi berhak
memberhentikan Anggota
PMR SMK Negeri 1 Barebbo
yang melakukan
pelanggaran-pelanggaran terhadap
ketentuan organisasi,dan mengabaikan
Peringatan dan teguran dari
Pengurus.
Ayat 6 :
Pengurus Organisasi
bertanggungjawab kepada
Musyawarah Anggota.
Pasal 4: MASA KEPENGURUSAN
Ayat 1 :
Masa jabatan Anggota
Pengurus Organisasi adalah 1
tahun, dan tidak dapat dipilih kembali
Ayat 2 :
Anggota Pengurus Organisasi
akan berakhir
kepengurusannya apabila
meninggal dunia atau
mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk
pengganti sementara sampai
Musyawarah
Anggota di adakan.
Ayat 3:
Pengurus Organisasi dapat di
berhentikan oleh
Musyawarah Anggota dengan
persetujuan
sekurang-kurangnya seperdua suara yang hadir.
Bab
III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 1: RAPAT MUSYAWARAH
ANGGOTA
Ayat 1 :
Pengambil keputusan
tertinggi ditangan Musyawarah
Anggota.
Ayat 2 :
Musyawarah Anggota
dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun, dan di
pimpin oleh pembina.
Ayat 3 :
Musyawarah Anggota bertugas
memilih dan menetapkan
Anggota Pengurus Organisasi.
Ayat 4 :
Musyawarah Anggota dapat
memberhentikan Pengurus
Organisasi dengan
persetujuan sekurang-kurangnya seperdua yang hadir.
Ayat 5 :
Musyawarah Anggota
mengesahkan rencana kerja pengurus
Organisasi dan menilai
pelaksanaannya.
Ayat 6:
Musyawarah Anggota berhak
memberikan pengarahan,
pertimbangandan teguran
kepada Pengurus.
Ayat 7 :
Keputusan Musyawarah Anggota
diambil secara
musyawarah mufakat, Tetapi
apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan
suara.
Ayat 8 :
Musyawarah Anggota dapat di
adakan secara luar biasa
dengan usulan dari Angota
biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.
Bab
IV
KEUANGAN
Pasal 1:
Keuangan organisasi berasal
dari uang iuran dan
sukarela,
Pasal 2:
Ketentuan mengenai uang iuran akan
diputuskan dalam keputusan Pengurus
Organisasi.
Bab V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP
Pasal 1:
Hal - hal lain yang belum
ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur
dalam keputusan terpisah.
Pasal 2:
Apabila kemudian hari
terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana
mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3:
Anggaran Rumah Tangga ini
disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus.
Pasal 4:
Anggaran Rumah Tangga ini
ditetapkan di Watampone, Pada Tanggal _29Apri 2012_______________
Pasal 5 :
Anggaran Rumah Tangga ini
dikukuhkan pada ____29 April 20