Selasa, 08 Mei 2012

AD/ART PMR SMAKN 1 BAREBBO


Bab I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1: NAMA
Organisasi ini bernama
PALANG MERAH REMAJA SMK NEGERI 1 BAREBBO

Pasal 2: WAKTU
Organisasi ini didirikan di
Watampone, pada tanggal 29 April 2012 untuk waktu yang tidak terbatas.


Pasal 3: TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di
Watampone, Kab. Bone Indonesia
dan dapat membentuk afiliasi di seluruh INDONESIA.

Bab II
YURISDIKSI, ASAS,
DAN CIRI/ SIFAT

Pasal 1: YURISDIKSI
Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di
INDONESIA.

Pasal 2: ASAS
Organisasi ini berasaskan Pancasila, dan dasar-dasar pemikiran Palang Merah Indonesia sebagai suatu organisasi kemanusiaan.

Pasal 3 : CIRI
Organisasi ini dibentuk dari kesadaran berkumpul/ber-organisasi
untuk belajar , berkarya, mengembangkan potensi dan karakter,dan membantu sesama melalui wadah organisai PMR SMK Negeri 1 Barebbo.
Pasal 4: SIFAT
Organisasi ini dibentuk berawal dari persamaan rasa dan jiwa memiliki/patriotik , sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam naungan organisasi ini dan
tidak mencari keuntungan financial pribadi.

Bab III
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan organisasi ini adalah :

Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dapat mendukung pembentukan karakter positif , serta mengembangkan prestasi untuk mencapai masa depan anggota PMR SMK Negeri 1 Barebbo yang lebih baik sehingga dapat berguna bagi agama, bangsa dan Negara.
Bab IV
USAHA

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini
akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat
terus belajar dan berlatih dan Mengadakan Aktifitas/kegiatan yang bertujuan menggali potensi organisasi dari potensi Anggota sendiri.

Bab V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 1:
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3:
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim
Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih
pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Pasal 4 :
Anggaran Dasar ini ditetapkan di
Watampone pada
tanggal
29 April 2012_________________.

Pasal 5 :
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan/Rapat Perumusahan/Rapat Kerja, tanggal ________
29 April 2012________.

Tim Perumus :
_______pembina PMR SMK Negeri 1 barebbo________________________



























BAB  I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
PENGERTIAN
Anggota PMR adalah anggota remaja berusia 10 – 17 tahun atau setara dengan pelajar Sekolah Menengah Atas dan belum menikah, yang mendaftarkan diri dan terdaftar dalam kelompok.
Pasal 2
SYARAT MENJADI ANGGOTA PMR

1.    Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia, dan terdaftar sebagai siswa SMK Negeri 1 Barebbo.
2.    Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SMA atau yang sederajat.
3.    Mendapatkan persetujuan orang tua/wali.
4.    Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan.
5.    Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN

a.    Hak Anggota PMR

1)    Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh Pembina / PMI
2)    Menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi PMR
3)    Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR
4)    Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)

b.    Kewajiban Anggota PMR

1.    Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan kegiatan PMR
2.    Mematuhi AD/ART
3.    Melaksanakan Tri Bhakti PMR
4.    Menjaga nama baik PMR dan PMI, dan sekolah.

Pasal 4
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

1.    Keanggotaan PMR dinyatakan berakhir jika yang bersangkutan:

a.  Berakhir masa keanggotaan
b.  Mohon berhenti
c.   Diberhentikan
d.  Meninggal dunia

2.    Anggota PMR dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI Cabang, apabila yang bersangkutan mencemarkan nama baik PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

3.    Mekanisme penghentian anggota PMR ditetapkan oleh kelompok PMR yang bersangkutan, yang dikoordinasikan dengan PMI Cabang


Bab I
KEPENGURUSAN


Pasal 1 : SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI

Ayat 2 :
Susunan pengurus terdidri dari penanggung jawab, pembina, ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, unit kesehatan, unit persahabatan, unit umum, dan unit bakti masyarakat.

Ayat 3 :
Jika ada
kegiatan yang di selenggarakan oleh Organisasi
maka dapat di buat susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang
kemudian di sebut sebagai P
anitia kegiatan.

Ayat 4 :
Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi
P
anitia kegiatan yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua
Pengurus.


Pasal 2 :
PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :
Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.

Ayat 2 :
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang
memenuhi persyaratan hukum
setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.

Ayat 3 :
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan
organisasi

Pasal 3 : HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Ayat 1 :
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program
Kerja Organisasi.

Ayat 2 :
Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program
Kerja Organisasi.

Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja
Organisasi berhak membuat
Kep
anitian.

Ayat 4 :
Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi
pelaksanaan kerja Kep
anitiaan.

Ayat 5 :
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota
PMR SMK Negeri 1 Barebbo
yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
ketentuan organisasi,dan mengabaikan
Peringatan dan teguran dari Pengurus.

Ayat 6 :
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada
Musyawarah Anggota.


Pasal 4: MASA KEPENGURUSAN

Ayat 1 :
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah
1
tahun, dan
tidak dapat dipilih kembali

Ayat 2 :
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir
kepengurusannya apabila meninggal dunia atau
mengundurkan diri,
 yang selanjutnya di tunjuk
pengganti sementara sampai Musyawarah
Anggota di adakan.

Ayat 3:
Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh
Musyawarah Anggota dengan persetujuan
sekurang-kurangnya
seperdua  suara yang hadir.

Bab III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pasal 1: RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA

Ayat 1 :
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah
Anggota.

Ayat 2 :
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh
pembina.

Ayat 3 :
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan
Anggota Pengurus Organisasi.

Ayat 4 :
Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus
Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya
seperdua yang hadir.

Ayat 5 :
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus
Organisasi dan menilai pelaksanaannya.

Ayat 6:
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,
pertimbangandan teguran kepada  Pengurus.

Ayat 7 :
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara
musyawarah mufakat, Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan
suara.

Ayat 8 :
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa
dengan usulan dari Angota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.


Bab IV
KEUANGAN


Pasal 1:
Keuangan organisasi berasal dari uang  iuran
dan
sukarela,

Pasal 2:
Ketentuan mengenai  uang iuran akan
diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.

Bab V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP

Pasal 1:
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.

Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3:
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus
.

Pasal 4:
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di
Watampone, Pada Tanggal _29Apri 2012_______________

Pasal 5 :
Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan pada ____
29 April 20

2 komentar:

  1. cool, nice, I like it. .....
    What you like is not necessarily good for you. If you prefer to receive, you often fail and aging in disappointment, then you'd better learn to like what you do not like. Then discover a fondness for make yourself productive, so that you become a person with peace and prosperity that you like. Realize, God often uses that you do not like as a guide for you.

    BalasHapus