Rabu, 09 Mei 2012

Aturan Tambahan


Aturan Tambahan  PMR SMKN 1 BAREBBO
  1.  Apabila 3 x berturut tidak mengikuti pertemuan, maka akan diberikan sanksiDenda Rp 3O.000 tanpa keterangan, dan apabila tidak memenuhi denda akan dilipatgandakan 2 x lipat, dan apabila 2 minggu tidak membayar akan di cabut keanggotaannya.
  2. Apabila 2 x berturut tidak mengikuti pertemuan, maka akan diberikan peringatan
  3.  Anggota PMR harus berpakaian rapi dengan memasukan baju, dan apabila melanggar mendapat hukuman push up 20 x untuk pria dan push up sebanyak 10 x untuk putri  selama berada di lingkungan sekolah.
  4. Apabila membuang sampah di sembarangan tempat akan di kenakan sanksi push up sebanyak    20 x bagi putra dan 10 x bagi putri.
  5. Tidak boleh terlambat setiap kegiatan/ pertemuan PMR sekurang - kurangnya 15 menit, dan apabila lewat waktunya akan dikenakan sanksi  Jalan bebek sepanjang 10 meter, dan tidak kenakan sanksi apabila alasan diterima/masuk akal.  
  6. Setiap pertemuan rutin membayar uang iuran sebanyak Rp. 1000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar